Darul Aman, Portal Riau Terkini - Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Desa
memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa
yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan desa
(BPD). Sebagaimana kita ketahui bahwa penyenlenggaraan pemerintahan urusan desa
akan selalu membutuhkan dana. Pada uraia berikut akan dijelaskan sumber dana
yang ada untuk menunjang berbagai kegiatan di dalam pemerintahan desa
Desa Darul
Aman yang terletak di sebelah barat pulau Rupat ini merupakan desa harapan bagi
pemuda-pemuda berikut seperti Hendri Gunawan, Hamdaniel Atik, Irwansyah, Tengku
Muhammad Idrus dan Isa Syodri. Mereka semua adalah pemimpin masa depan atau penggerak
desa Darul Aman ini.
Jauh-jauh
hari saat ini mereka sedang menuntut ilmu di Politeknik Negeri Bengkalis dan
Akademi Komunitas Negeri Bengkalis dan Berharap mereka bisa memajukan Desa
Darul Aman kelak sesuai dengan Bidang Ilmu yang dimiliki. Saat di konfirmasi
melalui telepon seluler, Hendri Gunawan Siap menjadi Kepala Desa Darul Aman jika
dipercaya masyarakat kelak, kemajuan di bidang infrastruktur, pendidikan,
budaya dan sosial masyarakat harus ditingkatkan. “ujar Hendri Gunawan”. Begitu juga
dengan Hamdaniel siap menjadi Badan Permusyawarahan Desa (BPD).
0 komentar:
Posting Komentar